----------Guru Madrasah dalam KBM di kelas M adrasah sebagai lembaga pendidikan sudah seharusnya tak lagi dipandang sebelah mata....
----------Guru Madrasah dalam KBM di kelas |
Pada 2011, Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah ibtidaiyah (MI) mencapai 12,44 persen dan madrasah tsnawiyah (MTs) mencapai 19,86 persen. Peningkatan mutu pendidikan di madrasah tak boleh ditawar-tawar lagi.
Dikotomi Pendidikan
Kita akui
peningkatan mutu madrasah bukanlah hal mudah. Salah satu permasalahan
mendasar yang dihadapi lembaga pendidikan madrasah ialah dikotomi
struktural maupun sosial yang sudah berlangsung sejak masa penjajahan
Belanda.Secara
struktural, madrasah dipisahkan dari naungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan konsekuensi mendapatkan jatah anggaran lebih kecil
dari sekolah lain.
Maka, wajar jika kondisi madrasah yang 91,2 persen dibangun dengan swadaya masyarakat, berbanding terbalik dengan kondisi sekolah umum yang hanya 10 persennya saja yang didirikan swasta. Tampaknya, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)–yang menjelaskan bahwa antara sekolah umum dan madrasah mempunyai kedudukan setara–merupakan jawaban atas dikotomi struktural dalam pengelolaan pendidikan di madrasah.
Dengan UU ini, seharusnya DPR dan pemerintah tidak ragu lagi untuk menyetarakan anggaran bagi madrasah dengan sekolah-sekolah lainnya.Dan, perlu diperhatikan bahwa dikotomi secara psikologis dalam tataran sosial terhadap pendidikan madrasah juga mesti dihilangkan. Di luar, masyarakat umum masih memandang madrasah sebagai pendidikan “kelas dua“. Sementara, di sebagian kalangan madrasah terdapat sikap meremehkan terhadap ilmu-ilmu pengetahuan umum sehingga menghambat penguasaan siswa terhadap ilmu-ilmu nonagama tersebut.
Maka, wajar jika kondisi madrasah yang 91,2 persen dibangun dengan swadaya masyarakat, berbanding terbalik dengan kondisi sekolah umum yang hanya 10 persennya saja yang didirikan swasta. Tampaknya, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)–yang menjelaskan bahwa antara sekolah umum dan madrasah mempunyai kedudukan setara–merupakan jawaban atas dikotomi struktural dalam pengelolaan pendidikan di madrasah.
Dengan UU ini, seharusnya DPR dan pemerintah tidak ragu lagi untuk menyetarakan anggaran bagi madrasah dengan sekolah-sekolah lainnya.Dan, perlu diperhatikan bahwa dikotomi secara psikologis dalam tataran sosial terhadap pendidikan madrasah juga mesti dihilangkan. Di luar, masyarakat umum masih memandang madrasah sebagai pendidikan “kelas dua“. Sementara, di sebagian kalangan madrasah terdapat sikap meremehkan terhadap ilmu-ilmu pengetahuan umum sehingga menghambat penguasaan siswa terhadap ilmu-ilmu nonagama tersebut.
Tentu sudah
menjadi tugas pemerintah–dalam hal ini Kementerian Agama–untuk
meluruskan pandangan kalangan madrasah terhadap ilmu-ilmu nonagama
sekaligus mengampanyekan keunggulan madrasah bagi masyarakat. Dalam hal ini, Kemenag jauh tertinggal dibanding Kemendikbud yang dinilai sukses menyetarakan SMK dengan SMA.
Rancangan Keunggulan
Madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang memadukan antara ilmu pengetahuan dan ilmu agama
seharusnya merupakan lembaga pendidikan yang unggul dibanding
pendidikan lainnya. Dengan konten pengajaran 30 persen ilmu agama dan 70
persen ilmu pengetahuan umum, lulusan madrasah diharapkan dapat
memiliki nilai tambah dengan pemahaman dan pengamalan ilmu agama.
Setidaknya, indikator keunggulan madrasah dapat dicermati dari dua hal.
KBM di kelas salah satu madrasah |
Pertama, hasil ujian siswa madrasah walau lebih rendah dari sekolah umum, sebenarnya tidak terpaut cukup jauh dari sekolah umum. Kedua, masih banyak anggota masyarakat yang mempercayakan pendidikan putra-putrinya pada madrasah dan pesantren yang manajemen dan proses pendidikannya dikelola dengan baik.
Di sebagian madrasah dan pesantren yang kebanyakan dikelola oleh swasta ini, jumlah peminatnya bahkan selalu melebihi kuota penerimaan sampai lebih dari tiga kali lipat setiap tahun.
Madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang menanamkan nilai-nilai Islam yang luhur
seharusnya menjadi pendidikan unggulan, namun tentunya diperlukan
kesungguhan dari berbagai pihak.
Program Akreditasi Kemenag terhadap madrasah-madrasah merupakan langkah awal yang cukup baik. Tetapi, program ini belum optimal karena kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah hanya berupa rambu-rambu aturan main pendirian kelembagaan.
Program Akreditasi Kemenag terhadap madrasah-madrasah merupakan langkah awal yang cukup baik. Tetapi, program ini belum optimal karena kebijakan yang selama ini diterapkan oleh pemerintah hanya berupa rambu-rambu aturan main pendirian kelembagaan.
Untuk dapat
meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan madrasah serta menjadikannya
sebagai pendidikan unggulan yang dapat bersaing dengan lembaga
pendidikan lainnya, setidaknya dibutuhkan beberapa langkah. Pertama,
pemerintah harus membuat grand design mengenai pengembangan madrasah
dari mulai tingkat pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Dengan demikian, madrasah dituntut untuk memenuhi standar isi, standar proses, standar kopetensi lulusan, standar pendidik, dan tenaga pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan pendidikan masingmasing madrasah.
Dengan demikian, madrasah dituntut untuk memenuhi standar isi, standar proses, standar kopetensi lulusan, standar pendidik, dan tenaga pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan pendidikan masingmasing madrasah.
Kedua,
kelengkapan fasilitas dan sarana pendidikan di madrasah berupa
perpustakaan, laboratorium, dan lainnya yang harus ditingkatkan. Program
BOS untuk madrasah harus dijalankan dengan terencana dan diawasi dengan
baik. Ketiga, lulusan-lulusan madrasah yang berkualitas harus
mendapatkan akses-akses pendidikan terbaik, di dalam maupun luar negeri.
Jika pemerintah mau menjalankan
langkah-langkah tersebut maka keunggulan madrasah akan terlihat di
seluruh madrasah dan bukan hanya pada madrasah unggulan saja. Sehingga,
madrasah dapat bersaing dengan sekolah lainnya dan menyumbangkan
generasi-generasi cerdas dan berakhlak mulia untuk ikut membangun dan
menyejahterakan negeri ini. ●
Tidak ada komentar